Peraturan perudang-undangan memang bersifat dinamis mengikuti waktu dan kebutuhan. Maka tak Heran, UUD 45 sebagai dasar negara sudah mengalami 4 kali amandemen (perubahan/penambahan) mengikuti perkembangan jaman. Semakin kompleksnya tata negara saat ini DPR baru-baru ini mengusulkan perubahan/ amandemen terhadap UUD NRI 1945.
Adapun isu-isu strategis yang diangkat DPD RI sebagai pokok-pokok usul perubahan terhadap UUD NRI 1945, yakni:
1. Memperkuat Sistem Presidensial
Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional, berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.
2. Memperkuat Lembaga Perwakilan
Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
3. Memperkuat Otonomi Daerah
Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya.
4. Calon Presiden Perseorangan
Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.
5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.
6. Forum Previlegiatum
Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan agar tidak “tersandera” proses hukum yang berlarut-larut.
7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai court of law perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).
8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia
Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.
9. Penambahan Bab Komisi Negara
Terdapat 5 (lima) komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.
10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian
Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Amandemen boleh saja dilakukan. Tapi yang perlu diingat bahwa nilai-nilai dari UUD 45 Jangan samai hilang. Kemudian jangan sampai amandemen ini hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok golongan dari Anggota DPR. UUD 45 merupakan cikal bakal bangsa Indonesia. Warisan Bangsa Indonesia. Jaid harus kita djaga dengan baik.
0 comments:
Post a Comment