tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ), memang seharusnya disahkan sedari dulu!!!

Posted by

 untuk penyelamatan uang buruh dan transparasinya memang BPJS harus disyahka. meskipun aplikasinya paling lambat juli 2015, tapi paling tidak itu merupakan lang.kah awal untuk perubahan pola keuangan buruh.

berikut saya lampirkan unduhan berita dari yahoo, masuk dalam tribunnews.com



BPJS Disahkan Uang Rakyat Selamat Dari Kepentingan Politik


Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku implementasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) II atau Ketenagakerjaan selambat-lambatnya Juli 2015, demi menyelamatkan dana buruh agar tak diselewengkan kepentingan politik tertentu untuk pemilu 2014.
Dengan pengesahan BPJS II, termasuk BPJS I, yang disetujui semua fraksi dan pemerintah dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (28/10/2011), maka dana tenaga kerja dapat dipantau. Selama di bawah Jamsostek, dana tenaga kerja tak bisa diaudit. Karenanya, sebelum BPJS II diimplementasikan, seluruh dana akan diaudit.
"Penting supaya kita bisa bersama-sama mengawal perubahan atau transformasi ini. Bahwa dana buruh yang ada di Jamsostek bisa kita amankan bersama, supaya tidak dipakai kepentingan politik tertentu atau dana kampanye 2014, mungkin pemilu legislatif dan presiden," ujar politisi PDI-Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Menurut Rieke, audit semua dana kesehatan dan ketenagakerjaan sebelum menjadi BPJS I dan BPJS II dapat diketahui publik penggunaannya. Menurut istri Donny Gahral Adian itu, saat ini yang terpenting dari proses terbentuknya BPJS I dan II adalah audit itu sendiri sehingga transparan dalam penggunaannya selama ini.
Kendati sudah disahkan dan tinggal penyelesaian draf Rancangan UU BPJS II, bagi Rieke belum selesai semuanya. Karena anggota pansus atau panja tetap akan mengawasi implementasi BPJS II ini berjalan baik. Hal tersebut mengaca pada UU SJSN yang tidak dijalankan selama tujuh tahun.


IBicara Updated at: 11:07 pm

0 comments: