Sangat mengejutkan sekali. Calon Kapolri tunggal yang di usulkan presiden ditettapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Ya, Komjen Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dari peristiwa pengajuan Budi gunawan sebagi calon Kapolri dan juga penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi mengundang banyak orang bersuara. Melekat sekali nuansa politik dalam persitiwa ini. Anggota DPR dan Polri seolah olah memberi pembelaan terhadap Budi Gunawan. Bahkan seakan-akan terkesan menganggap penetapan tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan adalah karena kepentingan politik. Dalam acara wawancara atau realitiy show ditelevisi bahkan DPR akan tetap melanjutkan proses fit and properties nya hari ini. Alasan DPR adalah status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti melakukan kejahatan. Hal tersebut mengacu asas praduga tak bersalah.
Namun juga perlu diingat, ada azas kepatutan yang ada di Indonesia. Apakah patut seorang calon Kapolri adalah seseorang yang menjadi tersangka. atau seseorang yang tengah diduga melakukan tindakan hukum? tentunya hal ini sangat tidak etis. Pada Akhirnya keputusan berada pada tangan Presiden dan DPR. Rakyat hanya bisa menilai apakah Presiden dan DPR benar benar memihak pada rakyat atau hanya sibuk dengan keentingan pribadi meraka.
0 comments:
Post a Comment