Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia

Posted by



Indonesia merupakan negara yang jarang sekali melakukan hukuman mati. Jarang bukan berarti bukan berarti tidak pernah. Yang banyak diingat tentang hukuman mati oleh masyarakat indonesia tentu tentang ekseskusi hukuman mati tindakan terorisme bali, Imam Samudra cs. Yang Sedang heboh diperbincangkan adalah akan segera dilakukannya eksekusi terhadap dua terpidana mati yaitu GS dan TJ, dua terpidana kasus pembunuhan berencana yang ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan. Tapi tau kah Anda bagai mana tata cara hukuman mati di indonesia?

Tata cara hukuman mati diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer. Pengaturan lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada tiga hari sebelum eksekusi. Pihak kejaksaan menyatakan pihaknya telah memberitahukan rencana eksekusi mati ini kepada terpidana dan keluarganya.

Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.

Begini Langkah teknisnya, 
  1. Pertama adalah tempat dimana si terpidana akan di pidana tembak mati. Berdasarkan pasal 2 undang-undang tersebut tempat pelaksanaan eksekusi adalah di wilayah hukum pengadilan dimana putusan tingkat pertama dijatuhkan. 
  2. Kedua adalah mengenai waktu dan lokasi. Pihak yang berhak menentukan adalah Polda tempat eksekusi dengan memperhatikan nasehat Kejaksaan karena kejaksaan adalah penanggung jawab pelaksanaan pidana mati ini. Maksimal tiga hari (3 x 24 jam) sebelum pelaksanaan si terpidana harus sudah diberi tahu dan si terpidana berhak untuk menyampaikan pesan terakhirnya dengan dititipkan Kejaksaan. Khusus bagi terpidana yang sedang hamil maka pelaksanaan pidana mati menunggu empat puluh hari pasca terpidana melahirkan.
  3. Ketiga adalah siapa saja yang berhak menghadiri pelaksanaan tembak mati. Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh dilaksanakan di depan umum serta dilaksanakan secepat dan sesederhana mungkin. Kejaksaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan wajib hadir. Kepala Polisi Daerah atau perwira yang ditunjuk juga wajib hadir sebagai pemimpin pelaksanaan. Pembela juga berhak hadir atas permintaan sendiri atau terpidana untuk menjadi saksi. Selain itu diundang pula dokter untuk memastikan kematian terpidana. Terakhir rohaniawan apabila diperlukan juga dapat dihadirkan saat pelaksanaan untuk menguatkan hati terpidana.
  4. Keempat yaitu tim penembak. Tim penembak ini terdiri dari satu Regu Penembak dari Brigade Mobil (Brimob) dengan anggota seorang Bintara, 12 orang tamtama dan di pimpin satu orang perwira.
  5. Kelima yaitu persiapan pelaksanaan. Terpidana datang ke lokasi dengan pengawalan secukupnya dan dengan mengenakan pakaian yang sederhana. Terpidana berhak memilih apakah ia hendak ditutup matanya atau tidak. Terpidana bisa menjalani hukuman dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut, tergantung kebutuhan. Jika diperlukan terpidana juga dapat diikat pada sebuah sandaran khusus. Regu penembak juga segera menempati posisinya dengan senjata sudah terisi peluru. Jarak tembak sendiri minimal 5 meter dan maksimal 10 meter.
  6. Keenam, pelaksanaan hukuman. Setelah jaksa memerintahkan hukuman segera dilaksanakan maka tim pengiring (polisi, rohaniawan, pembela) harus segera menjauhkan diri dari terpidana. Perwira mengangkat pedangnya sebagai tanda agar Regu Tembak mengarahkan senjatanya ke jantung korban. Ketika pedang disentakan ke bawah maka berarti itu adalah tanda perintah penembakan dan regu penembak pun menembak terpidana. Apabila setelah penembakan terpidana terlihat belum mati maka Kepala Regu memerintahkan bintara untuk menembak jarak dekat terpidana tepat di atas telinganya sebagai tembakan pamungkas. Untuk memperoleh kepastian terpidana sudah meninggal, maka dokter dapat dimintai bantuannya.
  7. Ketujuh, pasca pelaksanaan hukuman. Setelah pelaksanaan maka jenazah terpidana diserahkan kepada kerabat atau sahabat terpidana untuk dikuburkan. Apabila tidak ada kerabat atau sahabat yang menerima jenazahnya maka penguburan diserahkan kepada Negara berdasarkan agama yang dianut terpidana. Kejaksaan juga tidak boleh lupa membuat Berita Acara Pelaksanaan Hukuman mati ini.


IBicara Updated at: 8:15 am

0 comments: