Setelah proses yang berbelit-belit dan memakan waktu lama, akhirnya malam nanti pukul 00:00 WIB pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan. Para terpidana yang akan dieksekusi nanti adalah 5 warga negara asing dan 1 WNI. Lokasi eksekusi mati berada di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Di Nusakambangan sendiri akan ada 5 terpidana yang dieksekusi, sementara 1 terpidana dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Baoyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Pelaksanaan hukuman mati ini membawa pesan bahwa Indoensia tidak main-main terhadap kasus narkoba. Selain itu hukuman mati ini menegaskan bahwa hukum tegas masih berlaku di Indonesia. Jadi bagi orang yang akan atau sedang bergulat dengan narkoba, Anda harus segera berhenti. Atau Anda terpidana mati selanjutnya.
Pelaksanaan hukuman mati nati malam adalah untuk terpidana mati kasus narkoba. Sekarang tinggal menunggu waktu akankah hukum Indonesia melaksanakan hukuman mati untuk para kasus korupsi. Karena Menurut hemat saya, Korupsi dan narkoba adalah hal yang sama. Sama-sama merusak moral dan tatanan kehidupan. Sama-sama merugikan banyak orang.
Untuk Tata cara hukuman mati baca disini (Baca: Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia)
Untuk Tata cara hukuman mati baca disini (Baca: Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia)
0 comments:
Post a Comment