Langkah Sekda Boyolali, Sri Ardiningsih pelu dicontoh dan ditiru oleh seluruh Sekda se-Indonesia. Terkait adanya laporan sejumlah PNS yang nyambi berjualan saat jam kerja, Sekda Boyolali melarang aktivitas berjualan tersebut. Larangan itu ia tuangkan dalam sebuah surat edaran (SE).
Dikutip dari laman suaramerdeka.com, SE tertanggal 7 Januari tersebut ditujukan di antaranya kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau kepala dinas, kepala bagian di lingkungan Setda Boyolali, serta kepada para lurah. Dalam SE itu disebutkan, dari hasil pantauan dan pengamatan di sejumlah satuan kerja (Satker), diketahui adanya sejumlah PNS yang berjualan saat jam kerja. “Kami dapat laporan dari BKD terkait ada PNS yang berjualan saat jam kerja. Dikhawatirkan ini dapat mengganggu kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui SE, kami melarang aktivitas berjualan itu. Kalau dilakukan di luar jam kerja, tidak apa-apa,” jelas Sekda saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Ini merupakan langkah yang baik. Karena semakin merebaknya PNS yang berjualan saat bekerja. Berjualan boleh untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Tapi harusnya dilakukan bukan pada saat jam kerja.
0 comments:
Post a Comment