Setelah PNS DKI menerima kenaikan gaji, kini tinggal pegawai pajak yang merasakananya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan tunjangan kinerja atau remunerasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. DPR telah menyetujui anggaran Rp 4,2 triliun untuk program ini.
Melalui tambahan remunerasi, maka pendapatan para pegawai pajak bakal naik. Dirjen Pajak rencananya akan mendapat gaji Rp 100 juta/bulan atau naik sekitar 66%.
Dikutip dati detik.com, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Muharram menilai, gaji yang tinggi sangat penting menjaga semangat dan integritas pegawai. Karena menurutnya, banyak pegawai yang jujur dalam bekerja tapi tak dihargai dengan sewajarnya.
"Remunerasi ini penting supaya menjaga semangat di dalam Ditjen Pajak," ujarnya , Minggu (8/2/2015).
Ecky melanjutkan, instansi pajak sangat rentan dengan praktik korupsi dan penyuapan. Apalagi untuk posisi seperti Account Representative (AR) dan auditor karena bersentuhan langsung dengan wajib pajak (WP).
"Auditor dan AR itu karena yang langsung bersinggungan langsung dengan WP. Kalau pegawai ini tidak dicukupi kebutuhannya dengan gaji yang layak, maka indikasi ke kongkalikong itu pasti ada," jelasnya.
Ecky mengakui tidak sepenuhnya remunerasi bisa menjamin semua pegawai untuk tidak melanggar aturan. Maka itu dari sisi internasl juga harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Salah satunya dengan melakukan evaluasi secara periodik di internal pemerintah dan dilaporkan ke DPR.
"Evaluasi harus secara periodik, kalau bisa per triwulan. Biar kalau ada masalah cepat selesai karena target penerimaan pajak Rp 1.300 triliun nggak bisa cuma dievaluasi pada akhir tahun," terangnya
"Kalau ada yang tertangkap pidana, fraud, atau gratifikasi, langsung dipecat saja. Nggak usah nunggu lama lagi," tegas Ecky.
Ya semoga dengan gaji yang tinggi tidak ada aksi koruosi lagi oleh pegawai pajak. Bagaimana pun pajak adalah uang negara.
0 comments:
Post a Comment