Oknum Polisi Playboy Dikenakan Pasal Perkosaan

Posted by



Citra polisi kembali tercoreng setelah oknum polisi yang playboy dikenakan pasal perkosaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dikutip dari laman detik.com, Bermodal rayuan gombal, oknum polisi dari Bengkulu, Briptu MZJ, berhasil meniduri banyak perempuan. Petualangan playboy ini berakhir di palu hakim. Meski tidak ada unsur kekerasan, MZJ dikenakan pasal pemerkosaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun penjara," putus majelis hakim dalam sidang terbuka di ruang Cakra, Gedung PN Bengkulu, Jalan S Parman, Senin (9/2/2015).

Dalam aksinya, MZJ merayu para korban dengan kata-kata maut guna bisa diajak ke ranjang. MZJ sendiri memiliki postur atletis, kulit kuning langsat dan paras bak artis sinetron. Korban terakhir, sebut saja Bunga, awalnya menolak. Tapi karena dibombardir rayuan memabukkan, perlahan luluh hatinya. Dengan janji akan dinikahi, Bunga lalu ditiduri di sebuah kamar hotel.

Malam durjana ini benar-benar membuat Bunga trauma. Pendarahan keluar dari alat kelaminnya. MZJ panik dan membawa Bunga ke sebuah rumah sakit. Beberapa jahitan harus dilakukan di seputar alat kelamin Bunga untuk menghentikan pendarahan. Tapi dasar penjahat kelamin, bukannya bertanggung jawab, MZJ malah membiarkan Bunga menahan kesakitan di kamar RS tersebut. MZJ ambil langkah seribu dan mematikan HP.

Keluarga lalu mendatangi RS dan melihat Bunga menahan sakit dan trauma. Atas kejadian itu, dipolisikanlah MZJ. Selidik punya selidik, Bunga merupakan korban kesekian kali prajurit Bhayangkara tersebut. 

Tidak berapa lama, polisi yang bertugas di sebuah polres di Bengkulu itu diadili dan dikenakan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Pasal ini berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


Di persidangan, muncullah polemik hukum. Si playboy tidak memenuhi unsur pasal 285 KUHP yaitu frase 'kekerasan atau ancaman kekerasan'. Majelis hakim berpikir keras untuk memberikan keadilan bagi korban. Di satu sisi MZJ telah membuat trauma Bunga seumur hidup, tapi di sisi lain hukum tidak mengakomodir kejahatan yang dilakukan MZJ. Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim sepakat meluaskan makna dan tafsir 'kekerasan atau ancaman kekerasan' terhadap pasal 285 KUHP itu.

"Tindakan bujuk rayu dan janji manis serta janji palsu terhadap korban adalah bagian dari makna unsur ancaman kekerasan memaksa terhadap wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan," papar majelis hakim yang terdiri dari Cipta Sinuraya, Rendra Yozar dan Syamsul Arief.

Putusan ini dihadiri banyak pihak. Tempat duduk ruang sidang penuh hingga banyak yang berdiri. Hadir keluarga korban, keluarga terdakwa, mahasiswa, aktivis hak-hak perempuan dan media massa. Vonis 5 tahun ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Atas vonis itu, baik jaksa maupun MZJ sama-sama mengajukan banding.

"Pasal 285 tidak lagi dipahami secara klasik, tapi maknanya diperluas," ucap majelis hakim.


Ya semoga ini yang terakhir. bagaiamanapun seorang polisi harus menjunjung tinggi citra polri.


IBicara Updated at: 8:45 pm

0 comments: